Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Fakhriyanto, menekankan pentingnya disiplin aparatur pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Tahunan.
Ia secara khusus mengingatkan seluruh Pegawai Pemerintah Kabupaten Balangan agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Khusus untuk seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Balangan, kami minta agar melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 28 Februari 2026, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB,” tegasnya, Rabu (11/2).
Fakhriyanto menjelaskan bahwa proses pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah seiring penerapan sistem digital melalui Coretax. Pelaporan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan telepon genggam maupun laptop.
“Melaporkan pajak melalui Coretax tidak sulit. Bisa dilakukan melalui HP atau laptop masing-masing, dan bisa juga dengan mendatangi Kantor Pajak Paringin. Jangan menunda, semakin cepat melapor akan semakin nyaman,” jelasnya.
Selain kepada ASN, Sekda Balangan juga mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Balangan agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh masyarakat Balangan agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2026,” ujar Fakhriyanto.
Ia mengingatkan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
“Pajak adalah sumber utama dana pembangunan kita. Pajak kita untuk Balangan yang lebih maju,” ucapnya.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terutama aparatur pemerintah dalam melaporkan SPT Tahunan terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan dan merata.















