Polres Balangan Lampaui Target Operasi Antik Intan

Habarbalangan – Komitmen Kepolisian Resor Balangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 13 hari itu, aparat kepolisian berhasil melampaui target pengungkapan kasus yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti yang digelar di lobi Mapolres Balangan, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait hasil penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Balangan.

Operasi Antik Intan 2026 dilaksanakan sejak 12 hingga 24 Mei 2026. Dari target awal sebanyak tiga Target Operasi (TO) yang ditetapkan oleh Polda Kalimantan Selatan, Polres Balangan justru berhasil mengungkap 11 kasus narkotika.

Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan satu perempuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Tiga orang berperan sebagai bandar, tiga lainnya sebagai kurir, sementara delapan orang lainnya merupakan pengguna narkotika.

“Keberhasilan mengungkap belasan Laporan Polisi ini adalah wujud keseriusan kami memberantas narkotika di Balangan,” tegas Kapolres.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Balangan. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram, 125 butir obat keras jenis Carnophen, serta 5.604 butir obat daftar G.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan kembali, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tamu undangan dan unsur terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Meski mengambil langkah tegas terhadap bandar dan kurir, Polres Balangan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap para pengguna yang dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Delapan tersangka yang berstatus pengguna telah menjalani asesmen medis dan akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi. Langkah tersebut dilakukan agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.

“Khusus untuk delapan tersangka yang murni sebagai pengguna, kami telah melaksanakan proses asesmen medis. Mereka nantinya akan diarahkan untuk menjalani program rehabilitasi agar bisa pulih dan kembali ke masyarakat,” jelas Kapolres.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Balangan. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Kepala BNN Kabupaten Balangan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Balangan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Keberhasilan Operasi Antik Intan 2026 menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Balangan terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Di sisi lain, pendekatan rehabilitasi bagi pengguna menunjukkan bahwa penanganan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan demi menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *