Habarbalangan – DPRD Kabupaten Balangan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Senin (13/07/2026) setelah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Balangan, Lindawati, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati laporan pelaksanaan APBD 2025 sebelum akhirnya disepakati bersama.
Dalam laporan Banggar, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Balangan atas capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai 108,56 persen dari target. Selain itu, Balangan juga berhasil meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi dan menempati peringkat pertama di Kalimantan Selatan.
“Capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda tersebut disertai tujuh rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Balangan.
Rekomendasi itu mencakup peningkatan kualitas perencanaan anggaran, percepatan proses pengadaan barang dan jasa, evaluasi terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI agar temuan yang sama tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya.
Lindawati berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sehingga kebijakan yang diambil semakin efektif, sesuai kemampuan fiskal daerah, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah semakin baik di masa mendatang.












