Habar Balangan – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikian pernyataan itu disampaikannya setelah DPRD Kabupaten Balangan dan Pemerintah Kabupaten Balangan menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Balangan, Senin (13/7/2026).
“Kami menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan, fraksi, panitia khusus, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan atas pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama,” kata Akhmad Fauzi.
Menurutnya, pembahasan Raperda telah mengakomodasi berbagai masukan dan rekomendasi DPRD sebagai penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah.
Akhmad juga menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang tetap terjaga.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional dan transfer ke daerah. Karena itu, perangkat daerah diminta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar pembangunan tetap berjalan optimal.
“Kita harus bekerja lebih cerdas, efektif, dan efisien agar anggaran yang tersedia benar-benar mampu mendukung percepatan pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Balangan,” lanjutnya.
Ia berharap, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan terus terjaga untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan di Kabupaten Balangan.












