Habarbalangan.com— Pengawasan terhadap tempat usaha hiburan di Kabupaten Balangan kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini, petugas Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) menyambangi sebuah warung yang juga menyediakan fasilitas karaoke di kawasan Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha hiburan tetap berjalan dalam koridor peraturan daerah. Petugas juga mengantisipasi potensi pelanggaran, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, obat-obatan terlarang maupun kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Saat berada di lokasi, petugas memeriksa sejumlah aspek terkait operasional usaha serta memberikan pembinaan kepada pihak yang berada di tempat. Pengawasan itu berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Hiburan.
Plt Kasatpol PP Balangan Cecep Ruswantoro melalui Kabid PPUD S. Enggo Widodo mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar pelaku usaha mengetahui dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Menurut Enggo, petugas tidak hanya mengingatkan mengenai administrasi perizinan, tetapi juga menegaskan sejumlah larangan yang harus dipatuhi selama menjalankan usaha karaoke.
“Kami memberikan imbauan secara simpatik sekaligus melayangkan surat teguran kepada pengelola. Kami tegaskan larangan keras penjualan minuman beralkohol, peredaran obat terlarang, hingga tindakan asusila di lokasi karaoke,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik usaha. Penjaga di lokasi menyampaikan bahwa pemilik sedang menjalani pengobatan di Banjarmasin.
Selain persoalan perizinan dan larangan aktivitas tertentu, petugas juga mendapati masih terdapat pengunjung yang belum memahami ketentuan mengenai waktu operasional tempat hiburan. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang disampaikan petugas dalam kegiatan pembinaan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyerahkan imbauan secara tertulis kepada penjaga tempat usaha agar disampaikan kepada pemilik atau pengelola. Langkah ini diharapkan menjadi perhatian sehingga ketentuan yang berlaku dapat dipahami dan diterapkan.
Enggo menegaskan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha hiburan sepanjang kegiatan tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Usaha hiburan tetap dapat berjalan, tetapi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Satpol PP Balangan selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap usaha hiburan di wilayah tersebut. Apabila dalam pengawasan berikutnya ditemukan pelanggaran kembali setelah diberikan teguran, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan SOP yang berlaku.












