Habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) tahap II sekitar Rp10 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantuan pemerintah pusat tersebut telah masuk melalui kas daerah, tetapi realisasi penggunaannya masih menunggu petunjuk teknis dan penyelesaian administrasi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, H Rahmi, mengatakan informasi mengenai alokasi anggaran diterima dari Sekretaris Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) pada 22 Oktober 2026. Arahan lanjutan disampaikan sehari setelahnya.
Rahmi menjelaskan, pencairan dan penggunaan dana belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Petunjuk teknis dijadwalkan terbit paling lambat Rabu (28/10/2026), disertai pertemuan daring untuk membahas mekanisme penggunaan dan perencanaan anggaran.
“Juknis akan diterbitkan nanti paling lambat hari Rabu tanggal 28, sekaligus akan ada Zoom mengenai penjelasan penggunaan dan peruntukan serta perencanaan dari penganggaran 10 miliar itu,” kata Rahmi, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan acuan petunjuk teknis Banpres tahap pertama, anggaran tersebut direncanakan untuk mendukung tiga kebutuhan utama, yaitu operasional pemadaman, logistik petugas, serta pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Kebutuhan peralatan yang disiapkan antara lain mesin alkon, selang hisap, nosel, Y-connector, kopyok, pakaian pelindung, serta kendaraan pendukung seperti mobil pemadam dan mobil tangki air.
Dana itu juga direncanakan untuk menunjang operasional personel di lapangan, termasuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), insentif petugas pemadam, dan perbaikan peralatan yang mengalami kerusakan selama penanganan kebakaran.
Rahmi menegaskan, anggaran Banpres tersebut tidak dapat digunakan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan pada bulan-bulan sebelumnya. Pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan kebutuhan penanganan selama periode kedaruratan.
Waktu penggunaan yang terbatas menjadi salah satu tantangan bagi BPBD Balangan. Terlebih, pengadaan peralatan berukuran besar memerlukan kepastian ketersediaan barang di katalog elektronik atau e-katalog. Pada saat bersamaan, daerah lain yang juga menerima bantuan berpotensi melakukan pengadaan serupa.
Anggaran tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal hingga berakhirnya masa siaga karhutla pada penghujung Oktober, dengan mempertimbangkan prakiraan musim hujan yang diperkirakan mulai tiba pada November.
Dari sisi pengawasan, penggunaan dana akan dipertanggungjawabkan secara berjenjang kepada kepala daerah, gubernur, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memastikan kebutuhan dan penggunaan anggaran sesuai sasaran, BPBD Balangan berencana menggelar rapat koordinasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, TNI, Polri, Manggala Agni, dan relawan sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
Rahmi menegaskan, bantuan tersebut merupakan anggaran kedaruratan yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Setiap penggunaannya wajib sesuai peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Serupiah pun dana ini tidak boleh diselewengkan atau disalahgunakan, karena ini menyangkut dana kedaruratan dan kebencanaan. Kami berkomitmen menggunakannya seefektif mungkin, seoptimal mungkin, dan seakuntabel mungkin,” pungkasnya.












