HABAR ATR/BPN
Masyarakat Dapat Mengubah SHGB Menjadi SHM, Cek Persyaratan dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku
Jakarta – Pesatnya pembangunan perumahan, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota, mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, sementara SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” jelas Harison Mocodompis pada Senin (16/06/2025) di Jakarta.
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan SHGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak”, dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan ini meliputi, Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai; Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan); Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan; Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan); Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan; Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak); Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP); dan IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m².
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik, serta keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan. Dengan prosedur yang semakin mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal mereka. (Adv)
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoBeri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKetua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis Kementerian ATR/BPN
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoWamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoSertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoPeringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoGEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri ATR/BPN: Tanah Terlantar Akan Ditertibkan untuk Kepentingan Publik
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Wahid: Banjarbakula Jadi Bagian Penting dalam Rencana Tata Ruang Nasional
