Connect with us

HABAR ATR/BPN

ATR/BPN Tegaskan Perlindungan Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

Published

on

Kota Sungai Penuh, Habarbalangan.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya menjaga eksistensi hak-hak masyarakat adat melalui langkah pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Komitmen tersebut dituangkan dalam tiga prinsip dasar yang disampaikan Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, Kamis (11/9/2025).

Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.

Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. “Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. “Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tambahnya.

Apresiasi datang dari Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, yang menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam menjaga kekayaan budaya bangsa. “Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi simbol identitas, nilai sosial, dan keberlanjutan hidup masyarakat adat yang telah terpelihara turun-temurun. Kita patut bersyukur bahwa proses ini telah mulai berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan. “Kami mengimbau seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat. Dengan niat yang baik, kita dapat memastikan tanah ulayat tetap lestari dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rezka Oktoberia juga menyerahkan 12 sertipikat tanah kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertipikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh.

Kegiatan ini turut menghadirkan Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan dari Kemendagri dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, serta diakhiri dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending