YOGYAKARTA, habarbalangan.com – Setelah melalui proses hukum panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon akhirnya kembali ke tangan yang berhak. Kepastian ini menjadi akhir dari perjuangan melawan kasus mafia tanah yang sempat menimpa dirinya sejak April 2025.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon di Bantul, disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Bantul, serta pemerintah daerah. Momen tersebut menjadi titik akhir dari sengketa yang sempat menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Tanpa dukungan berbagai pihak, sulit rasanya sertipikat ini kembali ke tangan yang berhak,” ujarnya dalam kegiatan serah terima.
Suasana haru menyelimuti saat Mbah Tupon bersama istrinya menerima kembali sertipikat tersebut. Keduanya bahkan melakukan sujud syukur sebagai ungkapan rasa lega setelah melalui proses panjang dan penuh tekanan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah serta aktif menjaga dokumen pertanahan. Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa kepastian hukum dapat ditegakkan, meski membutuhkan proses yang tidak singkat. (Adv)













