Untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai ketentuan serta mendukung efisiensi pengelolaan dan optimalisasi ruang penyimpanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Tim Penilai Kearsipan di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Paringin, Selasa (2/12/2025).
Rapat tersebut membahas dan menyepakati prosedur pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, mulai dari pembentukan panitia, penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah, proses penilaian, hingga pengajuan persetujuan pemusnahan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan perangkat daerah pencipta arsip guna mengidentifikasi dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sesuai ketentuan.
“Rapat hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaian arsip menuju pemusnahan, yaitu arsip yang diciptakan oleh DPMPTSP serta arsip eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Ia menuturkan, Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dispersip Provinsi Kalsel, Dispersip Balangan, serta dinas-dinas terkait selaku pencipta arsip.
Melalui rapat ini, Dispersip berharap setiap SKPD semakin tertib dalam menata, mengelola, serta merapikan arsip yang mereka hasilkan.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Balangan, Agus Muslim, mengapresiasi pendampingan yang diberikan dalam proses penyelamatan hingga pemusnahan arsip.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dispersip Balangan atas pendampingannya dalam tahapan penyelamatan arsip hingga pemilahan untuk pemusnahan,” ujarnya.
Ia berharap pendampingan tersebut membantu DPMPTSP lebih tepat dalam mengelompokkan arsip aktif dan tidak aktif sehingga proses pemusnahan berjalan lancar dan penataan arsip menjadi lebih rapi serta mudah ditelusuri kembali bila dibutuhkan.
















