BALANGAN, habarbalangan.com – Kejaksaan Negeri Balangan resmi menahan mantan Kabid di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporaparbud) berinisial UB, Kamis (27/11/2025). UB ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan pada proyek yang digarap menggunakan APBD tahun 2021 hingga 2023 tersebut. UB saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran sehingga memegang kewenangan strategis dalam pelaksanaan kegiatan.
Pembangunan lapangan futsal itu diketahui dilaksanakan melalui tiga tahap dengan nilai proyek lebih dari satu miliar rupiah. Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan mulai dari mekanisme pengadaan, penunjukan penyedia jasa, hingga adanya dugaan rekayasa administrasi.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Universitas Tadulako, dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp694 juta. Nilai itu muncul dari sejumlah kegiatan yang dinilai tidak sesuai prosedur serta pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
UB kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses pengungkapan kasus serta mencegah potensi hilangnya barang bukti
















