BALANGAN, habarbalangan.com – Penetapan UB sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal tidak lepas dari rangkaian penyimpangan yang terjadi sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Proyek tersebut awalnya diusulkan melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD berinisial RB pada tahun 2020.
Pembangunan selanjutnya ternyata dilakukan di atas lahan pribadi milik RB, berdasarkan dokumen penguasaan fisik bidang tanah yang diterbitkan pada Agustus 2021. Untuk memperkuat dasar pelaksanaan, tersangka UB kemudian membuat proposal permohonan bantuan sarana olahraga yang ditandatangani oleh lurah setempat agar seolah-olah pembangunan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, UB yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diduga tidak menjalankan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Penunjukan konsultan perencana, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas dilakukan secara langsung tanpa proses permintaan penawaran, klarifikasi, dan negosiasi harga.
UB juga disebut berkoordinasi dengan RB dalam menentukan siapa yang menggarap proyek. Kontraktor berinisial AH dan pihak perencana-pengawas berinisial NRP ditunjuk tanpa prosedur resmi. Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan pembangunan tidak memenuhi standar administratif maupun teknis.
Proyek dibagi menjadi tiga tahap dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Namun hasil pemeriksaan ahli mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp694 juta. Temuan inilah yang kemudian memperkuat penyidik menetapkan UB sebagai tersangka.
















