Habarbalangan – Suasana tenang di sebuah pondok di Kelurahan Batu Piring, Paringin Selatan, mendadak berubah tegang pada Senin (17/11/2025). Dari tempat sederhana itu, Satresnarkoba Polres Balangan mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang menggunakan sabu. Lebih memprihatinkan lagi, dua di antaranya adalah pasangan suami istri—dan sang istri diketahui dalam kondisi hamil.
Pasangan tersebut, MAN (23) dan MFS (29), ditangkap bersama seorang rekan mereka, SN (34). Ketiganya diduga tengah menikmati sabu saat petugas melakukan penggerebekan berdasarkan laporan dari warga sekitar.
“Dua dari tiga pelaku adalah pasangan suami istri, dan saat ini istrinya dalam keadaan hamil,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi M.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kristal yang dibungkus plastik bening, diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,15 gram. Sebuah bong lengkap turut ditemukan di lokasi, memperkuat dugaan bahwa pondok tersebut digunakan sebagai tempat mereka mengonsumsi barang haram tersebut.
“Sabu dan alat hisapnya ditemukan di lokasi saat petugas melakukan pemeriksaan,” tambah Iptu Eko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan oleh ketiga pelaku untuk dikonsumsi bersama. Kekompakan mereka justru membawa petaka, karena kini ketiganya harus berhadapan dengan proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga masa depan keluarga—terutama ketika melibatkan seorang ibu yang tengah mengandung.
















