Connect with us

habarbalangan

Kementerian ATR/BPN Pastikan Percepatan Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM

Published

on

Aceh – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh melakukan Rapat Koordinasi untuk membahas mengenai penyelesaian penyediaan tahan bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Rapat koordinasi ini berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat (12/07/2024).

“Melalui pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah tersebut dapat dipercepat. 

“Pengadaan lahan untuk mantan pejuang GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi menjadi prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh memastikan akan memacu dan mempercepat setiap tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Diketahui bahwa penyediaan tahan bagi mantan pejuang GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah tertua dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan pejuang beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan pejuang dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh. 

Oleh karena itu, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan kepada para mantan pejuang GAM tersebut. “Dalam pertemuan ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan menjadi lahan produktif yang dapat dimanfaatkan mantan kombatan,” jelas Dirjen Penataan Agraria.

Adapun jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait telah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari Tanah Areal Penggunaan Lain, yakni Hak Guna Usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektar yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” terang Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan untuk mempercepat setiap tahapan pengadaan tanah tersebut. “Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,” kata Azwardi.

Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright : www.habarbalangan.com PT. Habar Balangan Mediatama SK. MENKUMHAM : NO. AHU-025207.AH.01.30.TAHUN 2023