Connect with us

habarbalangan

Pemkab Balangan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Published

on

Paringin, habarbalangan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi terkait opini pelayanan publik, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta kebijakan penilaian layanan. Acara ini diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, pada Rabu (12/2/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, sebagai pemateri utama. Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ernawati, serta sejumlah perwakilan dari SKPD di lingkungan Pemkab Balangan.

Dalam sambutannya, Sekda Balangan, Sutikno, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mencari solusi dalam implementasi kebijakan pelayanan publik. Diskusi yang berlangsung mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, guna menghasilkan kebijakan yang lebih optimal dalam meningkatkan kepuasan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menekankan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Standar tersebut menjadi parameter dalam menilai kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik harus memenuhi prinsip kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, serta dapat diukur secara objektif. Lima sektor utama yang harus menjadi perhatian adalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, komunikasi, dan layanan publik di tingkat desa,” jelas Hadi Rahman.

Senada dengan hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ernawati, menuturkan bahwa peningkatan layanan publik tidak hanya sebatas pengembangan sarana dan prasarana. Ia menegaskan bahwa layanan harus memenuhi standar yang mencakup sistem, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta mekanisme pengaduan masyarakat.

“Kami telah menerima berbagai materi dari Ombudsman. Ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi yang lebih konkret untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat SKPD,” pungkasnya.(hb)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Copyright : www.habarbalangan.com PT. Habar Balangan Mediatama SK. MENKUMHAM : NO. AHU-025207.AH.01.30.TAHUN 2023