Connect with us

habarbalangan

Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual Balangan

Published

on

Balangan, habarbalangan.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Senin (10/3/2025). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang diusulkan oleh DPRD Balangan.

Dorong Regulasi untuk Lindungi Hak Kekayaan Intelektual

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Eryck Yulianto. Dari pihak Balangan, hadir Ketua DPRD Hj. Lindawati, Ketua Bapemperda Syahbudin, dan jajaran terkait.

Dalam rapat, Nuryanti Widyastuti menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan kepentingan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.

Anton Edward Wardhana juga memaparkan berbagai aspek hak kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar masyarakat dapat memahami serta memanfaatkan perlindungan hukum atas karya mereka.

DPRD Balangan Dukung Kreativitas Masyarakat

Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan melindungi hasil karya masyarakat, baik di bidang seni, sastra, hingga inovasi teknologi.

“Peraturan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Pemkab Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual serta memberikan apresiasi kepada warga yang aktif dalam mengelola kekayaan intelektual,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, Balangan berharap dapat mendukung perkembangan ekonomi kreatif serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan inovator di daerah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending