Connect with us

HABAR ATR/BPN

Pasang Patok saat Mudik, Cara Cegah Sengketa Tanah di Kampung Halaman

Published

on

Jakarta, habarbalangan.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna memeriksa dan memasang tanda batas atau patok tanah di kampung halaman. Langkah ini penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan.

“Lebih dari 50 persen masalah sengketa tanah terjadi karena tidak adanya tanda batas. Oleh karena itu, dalam regulasi baru nanti, kami akan mewajibkan tanda batas bersifat permanen. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu, tapi harus bahan seperti beton, tembok, atau pagar,” ujar Virgo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Virgo menambahkan, menjaga aset tanah—termasuk tanah warisan di kampung halaman—adalah tanggung jawab pemiliknya. Salah satu bentuk penjagaan awal adalah dengan memasang patok batas yang jelas. Patok ini juga merupakan tahap awal dalam proses legalisasi tanah menuju penerbitan sertipikat resmi.

“Ketika di kampung halaman, coba pastikan tanah milik kita telah diberi tanda yang jelas. Kalau perlu, tembok atau pagari. Proses ini tidak hanya soal administrasi, tapi juga memperkuat silaturahmi, karena pasti ada interaksi dengan tetangga kanan-kiri dan belakang. Jadi ada nilai sosial dan keberkahannya juga,” tutur Virgo.

Pemasangan tanda batas ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Beberapa poin penting di antaranya adalah:

  • Pemasangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
  • Harus disertai dokumentasi berupa foto dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
  • Pemeliharaan patok menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Wajib membuat surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Seluruh dokumen ini menjadi bagian penting dalam berkas permohonan legalisasi tanah.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN juga telah mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sejak Februari 2023 lalu. Dalam program tersebut, dilakukan pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan ini diinisiasi untuk mempercepat pendaftaran tanah dan mengurangi risiko sengketa.

“Mudik bukan hanya soal pulang kampung, tapi juga kesempatan untuk memastikan tanah warisan tetap aman dan terjaga,” pungkas Virgo.(Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending