Balangan, habarbalangan.com – Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan ini dilaksanakan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi.
Hadir pula dalam kegiatan ini Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menyambut baik penetapan tersebut dan menyatakan dukungan penuh dari pemerintah daerah. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Balangan untuk turut berbenah dan menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” ujarnya.
Adapun desa-desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025 adalah:
- Desa Banua Hanyar
- Desa Baruh Panyambaran
- Desa Hamarung
- Desa Inan
- Desa Kupang
- Desa Maradap
- Desa Mayanau
- Desa Muara Jaya
- Desa Padang Raya
- Desa Sungai Katapi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menekankan pentingnya penetapan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
“Penetapan ini penting agar perangkat desa memahami dan mampu menjalankan asas serta norma pelayanan publik yang baik. Dengan demikian, tidak perlu ada laporan ke mana-mana atau masalah yang harus viral dulu; semua bisa diselesaikan langsung di desa,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri seluruh kepala desa penerima penghargaan dan turut diwarnai dengan penyerahan penghargaan kepada tokoh-tokoh pembina Desa Anti Maladministrasi.












