Connect with us

habarbalangan

13 Pasangan Ikuti Sidang Itsbat Nikah Keliling di Kecamatan Lampihong

Published

on

Kecamatan Lampihong, Kantor Urusan Agama (KUA) Lampihong, dan Pengadilan Agama Amuntai bekerja sama menggelar sidang itsbat nikah keliling di Gedung Serbaguna Kecamatan Lampihong. Kegiatan ini diikuti oleh 13 pasangan suami istri dan juga dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan yang menyediakan layanan pencatatan hasil sidang.

Pelaksana tugas Camat Lampihong, Murdiansyah, mengatakan sidang itsbat nikah keliling ini dilaksanakan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

“Kegiatan ini memfasilitasi masyarakat, khususnya di Kecamatan Lampihong, agar memperoleh layanan pencatatan nikah secara sah. Nantinya, pasangan suami istri yang mengikuti sidang ini akan mendapatkan akta nikah,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Kepala KUA Kecamatan Lampihong, Syahruddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumumkan kegiatan ini sebelumnya agar masyarakat yang ingin memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya bisa ikut serta.

KUA juga melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan oleh pasangan yang ingin mengikuti sidang.

“Kami minta mereka datang ke KUA dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk diverifikasi. Dari hasil verifikasi, sekitar 90 persen permohonan biasanya bisa diterima oleh Pengadilan Agama,” jelas Syahruddin.

Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Bahrul Maji, menjelaskan bahwa sidang itsbat nikah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan atau pengesahan atas pernikahan yang belum tercatat resmi hanya bisa dilakukan oleh Pengadilan Agama. Karena itu, pengadilan berperan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri,” ujarnya.

Bahrul juga mengapresiasi sinergi antara pihak kecamatan dan KUA Lampihong dalam pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat terbantu dan mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending