habarbalangan
Balangan Lakukan Harmonisasi Regulasi RPJMD dan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Hukum Berkeadilan
Balangan, habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian dua rancangan regulasi strategis: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat ini digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (11/6/2025), dan dihadiri oleh unsur Kemenkumham, Bapperida, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, serta sejumlah OPD teknis lainnya di lingkungan Pemkab Balangan.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang lahir berpihak pada masyarakat, tidak bertentangan dengan hukum nasional, dan memiliki daya laku,” ujar Anton Edward Wardhana, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel, mewakili Kakanwil Nuryanti Widyastuti.
Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Abdurrahman Arrahimi, menegaskan bahwa Ranperbup Koperasi Merah Putih menjadi bagian penting dari komitmen Pemkab untuk mendorong ekonomi desa yang mandiri dan inklusif.
“Koperasi Merah Putih kami desain menjadi motor ekonomi rakyat, dan butuh regulasi yang kokoh agar pembinaan dan pengawasannya bisa konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapperida Balangan, Akhmad Sufian, menjelaskan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan, sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini menjabarkan misi Bupati menjadi program-program konkret, terukur, dan akuntabel. Maka penyusunan dan harmonisasinya harus benar-benar sinkron dengan regulasi nasional,” jelasnya.
Diskusi yang dipandu oleh Bahjahtul Mardiah, Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham, berlangsung partisipatif dengan berbagai masukan teknis dan substansial untuk penguatan legal drafting kedua rancangan.
Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-6 dan mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Inpres No. 9 Tahun 2025.
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoPeringatan 50 Tahun Kemerdekaan Mozambik, Menteri Nusron Harap Kerja Sama dengan Indonesia Terus Diperkuat
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoBuka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoMenteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoKepala Biro Humas dan Protokol Optimis Capai Program Kerja Kehumasan dengan Optimal di Akhir 2025
-
HABAR DPRD BALANGAN3 bulan agoLegislator Muda Nor Sita Maulida Ajak Pemuda Balangan Jadi Motor Kemajuan Daerah
-
habarbalangan3 bulan agoKemenag Balangan Sambut Program Madrasah Layak Belajar BAZNAS, Rp25 Juta untuk 1.000 Madrasah
-
habarbalangan3 bulan agoPemuda Balangan Raih Juara Dua Lomba Kreativitas Pemuda Tingkat Kalsel 2025
-
habarbalangan3 bulan agoProduk UMKM dan Kerajinan Bambu Balangan Tampil di BUMDesa Expo Kalsel 2025
-
habarbalangan3 bulan agoPemkab Balangan Promosikan Produk Lokal di Kalsel Expo dan BUMDesa Expo 2025
-
habarbalangan3 bulan agoBalangan Tampilkan Kuliner Khas dan Kesenian Tradisional di Pameran Kampoeng Bandjar 2025
-
HABAR ATR/BPN3 bulan agoPenyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Tingkatkan Capaian Indeks 2025
