habarbalangan
10 Desa Anti Maladministrasi di Balangan Dapat Pembekalan Standar Layanan Publik, Dorong Transparansi dari Desa

Banjarmasin, habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD), bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, memberikan peningkatan kapasitas kepada 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemkab dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintahan itu tidak hanya di level pemda, tapi juga di pemerintah desa. Kita sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa, dan insya Allah akan memuat inovasi pelayanan tingkat desa,” ujarnya dalam kegiatan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan dalam membangun sistem pelayanan dari tingkat paling dasar.
“Masalah pelayanan publik tidak bisa hanya diatasi dari atas. Desa adalah garda terdepan pelayanan. Hari ini, selain pembekalan umum, juga ada materi dari BPN dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan, misalnya, sangat penting karena kerap jadi keluhan utama warga desa,” jelasnya.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa 10 desa yang ditetapkan sebagai pilot project berasal dari masing-masing kecamatan. Diharapkan ke depan mereka bisa menjadi contoh bagi desa lainnya.
“Setelah dibina bersama Ombudsman, kami harap desa-desa ini bisa menjadi rujukan pelayanan prima,” tegas Renny.
Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat.
“Alhamdulillah, kami dapat dua materi penting hari ini: Service Excellence dan pertanahan. Ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Adapun desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yakni: Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
-
HABAR ATR/BPN4 minggu ago
Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi Booth ATR/BPN di ICI 2025
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Anggap ICI 2025 Jadi Ajang Penting untuk Dorong Infrastruktur Ramah Lingkungan
-
HABAR ATR/BPN3 minggu ago
Wamen Ossy Tinjau Booth Kementerian ATR/BPN di ICI 2025, Perkenalkan Peran Strategis dalam Infrastruktur
-
HABAR ATR/BPN4 minggu ago
Terima Kunjungan P3N LEMHANNAS RI, Wamen Ossy Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi
-
HABAR ATR/BPN4 minggu ago
Iduladha 1446 H, Wamen Ossy: Momentum Spiritualisasi Nilai Pengabdian di Lingkungan Birokrasi
-
HABAR ATR/BPN4 minggu ago
Sambut Positif Penyelenggaraan ICI, Wamen Ossy: Timely dan Sangat Relevan
-
HABAR ATR/BPN2 minggu ago
Manfaat ICI 2025 bagi Dirjen PSKP: Dorong Sinergi Penanganan Konflik Pertanahan untuk Kepastian Investasi
-
HABAR ATR/BPN4 minggu ago
ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Konferensi Infrastruktur Internasional yang Sajikan Informasi bagi Investor dan Pembuat Kebijakan
-
HABAR ATR/BPN3 bulan ago
Menteri Nusron Hadiri Halalbihalal Keluarga Besar Rei, Bahas Pemanfaatan tanah Terlantar