Connect with us

habarbalangan

10 Desa Anti Maladministrasi di Balangan Dapat Pembekalan Standar Layanan Publik, Dorong Transparansi dari Desa

Published

on

Banjarmasin, habarbalangan.com — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD), bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, memberikan peningkatan kapasitas kepada 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemkab dalam mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintahan itu tidak hanya di level pemda, tapi juga di pemerintah desa. Kita sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa, dan insya Allah akan memuat inovasi pelayanan tingkat desa,” ujarnya dalam kegiatan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Balangan dalam membangun sistem pelayanan dari tingkat paling dasar.

“Masalah pelayanan publik tidak bisa hanya diatasi dari atas. Desa adalah garda terdepan pelayanan. Hari ini, selain pembekalan umum, juga ada materi dari BPN dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan, misalnya, sangat penting karena kerap jadi keluhan utama warga desa,” jelasnya.

Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa, Renny Yudisthesia, menjelaskan bahwa 10 desa yang ditetapkan sebagai pilot project berasal dari masing-masing kecamatan. Diharapkan ke depan mereka bisa menjadi contoh bagi desa lainnya.

“Setelah dibina bersama Ombudsman, kami harap desa-desa ini bisa menjadi rujukan pelayanan prima,” tegas Renny.

Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat.

“Alhamdulillah, kami dapat dua materi penting hari ini: Service Excellence dan pertanahan. Ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Adapun desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025, yakni: Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending