Connect with us

habarbalangan

Pemkab Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Harmonisasi Regulasi Koperasi Merah Putih dan RPJMD 2025–2029

Published

on

Balangan, Habarbalangan.com – Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Rabu (11/6/2025), di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Agenda utama rapat ini adalah membahas harmonisasi dua regulasi strategis, yakni Ranperda Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel Nuryanti Widyastuti, menekankan pentingnya proses harmonisasi regulasi sebagai bagian dari tata kelola hukum yang baik.

“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur, tapi upaya strategis agar produk hukum daerah memiliki dasar yang kuat, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Bahjahtul Mardiah, dan diikuti oleh pejabat fungsional serta CPNS Kanwil Kemenkumham Kalsel. Hadir pula Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Balangan Abdurrahman Arrahimi, Sekretaris Bapperida Akhmad Sufian, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Bagian Hukum Setda Balangan.

Dalam kesempatan itu, Abdurrahman Arrahimi menegaskan bahwa Ranperbup Koperasi Merah Putih merupakan instrumen penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih kami dorong menjadi motor ekonomi rakyat yang berkelanjutan, dengan regulasi yang memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Akhmad Sufian menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD menjadi langkah strategis dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah.

“RPJMD ini menjabarkan visi dan misi Bupati ke dalam program-program yang terukur dan akuntabel,” ujarnya.

Diskusi berjalan secara konstruktif dan partisipatif. Seluruh peserta menyepakati pentingnya menyelaraskan substansi kedua regulasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di lapangan.

Sebagai informasi, RPJMD Kabupaten Balangan 2025–2029 disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Ranperbup tentang Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Asta Cita ke-6, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending