Connect with us

habarbalangan

10 Desa di Balangan Ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman Beri Pembekalan Standar Pelayanan Publik

Published

on

Banjarmasin, habarbalangan.com — Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi mendapatkan pembekalan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait enam komponen standar pelayanan publik.

Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Sopian Hadi, menjelaskan bahwa pemahaman dan penerapan standar pelayanan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah praktik maladministrasi serta menciptakan layanan publik yang adil, transparan, dan responsif.

“Hari ini kami memberikan materi yang mencakup enam komponen utama standar pelayanan, yaitu persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan atau sarana dan prasarana pelayanan,” ujar Sopian dalam kegiatan pembekalan di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin, Jumat (13/6/2025).

Pembekalan ini juga menekankan pentingnya nilai-nilai spiritual dan budaya lokal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Desa-desa diimbau tidak ragu untuk mengangkat kembali kearifan lokal sebagai bagian dari etika pelayanan, sekaligus memperkuat identitas desa yang berbudaya.

Sopian juga meminta agar unit layanan desa memiliki maklumat pelayanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta media pengaduan yang efektif bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, desa-desa diharapkan mampu menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkab Balangan pun berharap 10 desa tersebut bisa menjadi percontohan pelayanan prima bagi desa-desa lainnya di wilayah Balangan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending