Connect with us

habarbalangan

Dispersip Balangan Musnahkan Ribuan Arsip Inaktif, Dukung Inovasi Gasak Arsip

Published

on

Balangan, habarbalangan.com — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip) serta mendukung penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemusnahan dilaksanakan di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Selasa (24/6/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat serta perwakilan perangkat daerah.

Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, menyatakan bahwa kegiatan ini mengacu pada regulasi kearsipan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, PERKA ANRI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

“Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip,” terang Rody.

Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun, serta SK Bupati Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 khusus untuk arsip pada DKUKMTK.

Menurut Rody, seluruh arsip yang dimusnahkan telah dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna secara hukum, informasi, atau sejarah, serta tidak terkait dengan perkara hukum aktif dan tidak dilarang untuk dimusnahkan oleh ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, merinci bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga instansi, yakni:

  • Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja periode 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar;
  • Eks Dinas Perpustakaan periode 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar;
  • Eks Dinas Kearsipan periode 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar.

“Pemusnahan arsip ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai SAKIP daerah,” jelas Nitta. Ia berharap langkah ini menjadi contoh bagi seluruh perangkat daerah di Balangan.

Arsiparis Ahli Muda Dispersip Balangan, Mutia Rahuliza, menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan semangat inovasi Gasak Arsip dalam menciptakan budaya tertib arsip di Balangan.

“Semoga inovasi ini bisa mendorong peningkatan indeks kearsipan dan mendukung perolehan nilai SAKIP yang lebih baik untuk daerah kita,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending