Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Balangan melakukan sosialisasi perlindungan hewan langka ke sejumlah desa di kawasan pegunungan, Senin 9 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar turut menjaga satwa dilindungi yang masih berpotensi ditemukan di sekitar permukiman.
Dalam kegiatan tersebut, tim KPH Balangan mendatangi beberapa desa dan bertemu langsung dengan warga serta kepala desa setempat. Masyarakat diberikan pemahaman agar berperan aktif melindungi hewan langka apabila ditemukan di lingkungan sekitar.
Desa yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi Desa Mantuyan, Mauya, dan Binuang Santang, Dusun Libaru Sungkai di Kecamatan Halong, serta Desa Ajung di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Masih adanya potensi keberadaan hewan langka di kawasan hutan, khususnya wilayah pegunungan Kabupaten Balangan, mendorong KPH Balangan untuk turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kepala KPH Balangan, Zainal Abidin, menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.
“Kami ingin masyarakat paham dan turut aktif menjaga satwa langka yang ada di kawasan hutan,” ujarnya saat ditemui di Desa Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi.
Ia menjelaskan bahwa di kawasan hutan Kabupaten Balangan masih ditemukan berbagai satwa langka yang dilindungi, di antaranya burung enggang, rusa, ayam hutan, trenggiling, elang, bekantan, putra bayu, beruang madu, hingga kucing hutan.
“Masih terdapat habitat satwa yang dilindungi di kawasan hutan Kabupaten Balangan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui bahwa hewan-hewan tersebut dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan,” katanya.
Menurut Zainal, sosialisasi ini merupakan upaya KPH Balangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan langka serta menjaga keseimbangan ekosistem hutan agar terhindar dari ancaman kepunahan.
Selain mengenalkan jenis satwa yang dilindungi, KPH Balangan juga menyampaikan aturan perundang undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Melalui edukasi dan sosialisasi ini, KPH Balangan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian satwa hutan yang langka serta berperan aktif mengembalikan satwa ke habitat alaminya.












