Dua Terdakwa Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Balangan Segera Jalani Sidang Perdana

Keterangan Foto : Proses pelimpahan tahap II tersangka Yusri dan Moeslim Baedawi dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Balangan di Kejari Balangan.

Habar Balangan – Perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) Balangan kembali berlanjut. Setelah sebelumnya mantan Direktur Utama perusahaan daerah tersebut menjalani proses hukum, kini dua terdakwa lainnya, Yusri dan Moeslim Baedawi, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (2/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balangan, Nur Rachmansyah, mengatakan kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada Kejaksaan Negeri Balangan.

“Setelah tahap II dilaksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kedua terdakwa dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan,” ujar Nur Rachmansyah.

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam perkara yang telah lebih dahulu diputus, mantan Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Oktober 2025.

Dari fakta persidangan sebelumnya terungkap adanya penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan kepada perusahaan daerah tersebut. Namun dana itu diduga tidak digunakan sesuai tujuan pengembangan usaha dan tidak didukung perencanaan bisnis yang memadai.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp18,6 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dana perusahaan untuk sejumlah transaksi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *