BALANGAN – Kasus video asusila yang menyeret selebgram asal Kabupaten Balangan, Fazar Bungas alias MF, kini resmi memasuki babak akhir persidangan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum MF, Haris Fadli Ramadhani, membenarkan putusan tersebut dan menyatakan pihaknya telah menerima hasil sidang yang digelar beberapa waktu lalu.
“Majelis hakim memutuskan klien kami bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung juga diperhitungkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Meski demikian, pihak kuasa hukum menghormati putusan pengadilan dan berharap perkara ini dapat menjadi pelajaran penting bagi kliennya ke depan.
“Kami berharap setelah menjalani seluruh proses hukum, yang bersangkutan bisa mengambil hikmah dan memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan setelah video asusila sesama jenis yang melibatkan MF tersebar luas di media sosial pada Desember 2025.
Hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan mengungkap bahwa video tersebut sebenarnya direkam pada Mei hingga Juni 2024 di sebuah rumah di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Polisi menemukan kecocokan sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam hingga properti di lokasi rekaman.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut menetapkan HY (27) sebagai tersangka lain. Keduanya sempat diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Mapolres Balangan pada 22 Desember 2025 dengan mengenakan pakaian tahanan.
Dampak dari perkara tersebut juga dirasakan MF di dunia pendidikan.
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya secara tidak hormat karena dinilai mencoreng nama baik kampus.
Tak hanya itu, penyidik juga sempat mengembangkan penyelidikan terkait video lain yang diduga dibuat di sebuah hotel di Banjarmasin. Polisi bahkan memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut setelah jejaknya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Tapin.












