PLN: Kendala Operasional Pembangkit Sebabkan Pemadaman Listrik di Balangan

PLN Paringin Sebut Pemadaman Ikuti Kondisi Sistem Interkoneksi Kalimantan Saat Ini

Habar Balangan – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Paringin memberikan penjelasan terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Kalimantan, khususnya Kabupaten Balangan. Pemadaman yang terjadi bukan semata-mata dilakukan oleh ULP Paringin, melainkan mengikuti kondisi sistem kelistrikan yang terhubung secara interkoneksi.

Manager PLN ULP Paringin, Muhammad Nofarin, mengatakan selama kondisi sistem kelistrikan dalam keadaan aman, maka tidak akan dilakukan pemadaman listrik di wilayah Balangan.

“PLN ULP Paringin merupakan Unit Layanan Pelanggan yang merupakan bagian dari sistem interkoneksi Kalimantan. Ketika kondisi sistem aman, kami tidak melakukan pemadaman listrik,” ujar Arien, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis pemadaman listrik yang umum terjadi. Pertama adalah pemadaman terencana, yang dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan jaringan, perbaikan, peningkatan kapasitas, maupun penyambungan jaringan listrik baru. Pemadaman jenis ini biasanya diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat agar pelanggan dapat mempersiapkan kebutuhan, seperti menampung air atau mengatur aktivitas lainnya.

Sementara itu, jenis kedua adalah pemadaman akibat gangguan, yang terjadi secara tiba-tiba karena faktor di luar kendali PLN. Gangguan tersebut dapat disebabkan oleh cuaca buruk, pohon tumbang, kebakaran, tiang listrik roboh akibat kecelakaan, binatang seperti monyet yang menyentuh jaringan listrik, bencana alam, maupun gangguan teknis lainnya.

Menurut Arien, pada kondisi tersebut sistem pengamanan jaringan akan bekerja secara otomatis dengan memutus aliran listrik guna mencegah bahaya yang lebih besar bagi masyarakat maupun peralatan kelistrikan.

Pada kondisi beberapa waktu terakhir ini kondisi pemadaman kerap terjadi karena sedang terjadi gangguan teknis pada komponen pembangkit. Selanjutnya kami informasikan bahwa beban bersifat dinamis dan untuk menjaga stabilitas dan keandalan sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan agar tidak berdampak lebih luas, manajemen beban secara terbatas dan terukur terpaksa harus dilakukan. Dan dampaknya terkadang durasi pemadaman tidak sesuai dengan estimasi yang telah diumumkan.

“Karena sistemnya saling terhubung, apabila ada gangguan di sistem interkoneksi ini, maka ULP juga akan mengikuti kondisi tersebut. Itulah yang menyebabkan waktu pemulihan terkadang berbeda dari estimasi awal, namun maksud dari adanya pengumuman adalah agar masyarakat dapat bersiap terkait akan adanya pemadaman, selanjutnya apabila pemadaman pun akhirnya dibatalkan, seharusnya itu adalah sesuatu hal yang harus disyukuri, itu berarti kondisi sistemnya sedang membaik secara temporary” jelasnya.

Terkait kompensasi kepada pelanggan, Arien menyampaikan bahwa PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Evaluasi terhadap mutu pelayanan dilakukan setiap tiga bulan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Pelanggan yang memenuhi ketentuan akan teridentifikasi secara otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan klaim. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar atau pengguna token, kompensasi diberikan berupa bonus token TMP sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, kompensasi tidak diberikan apabila pemadaman disebabkan oleh kondisi kahar atau bencana alam, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

PLN mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan informasi resmi terkait jadwal pemadaman agar dapat mengantisipasi kebutuhan selama aliran listrik dihentikan sementara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *