BKPSDM Balangan Hadirkan SIAP PMK, Permudah Layanan Kepegawaian Digital

SIAP PMK Permudah PNS Balangan Urus Peninjauan Masa Kerja

Habar Balangan – Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini semakin mudah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan menghadirkan SIAP PMK (Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja) untuk memangkas kerumitan administrasi dan memudahkan pemantauan proses secara digital.

Layanan yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut menghubungkan pengusul, pengelola kepegawaian satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dalam satu sistem.

Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang diperoleh PNS sebelum diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui SIAP PMK, pengusul dapat menyampaikan berkas sekaligus memberikan tanggapan, informasi, atau pertanyaan terkait tindak lanjut usulan. Selanjutnya, usulan diperiksa pengelola kepegawaian SKPD sebelum diteruskan kepada verifikator BKPSDM.

Setelah melalui proses verifikasi, usulan dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu fitur yang menjadi keunggulan SIAP PMK adalah pemantauan perkembangan usulan secara waktu nyata. Pengusul dan pengelola kepegawaian SKPD dapat mengetahui tahapan proses, termasuk perbaikan dokumen hingga pengunduhan surat keputusan (SK).

Pimpinan juga dapat memantau perkembangan layanan PMK melalui sistem tersebut.

SIAP PMK dikembangkan secara mandiri oleh Reza Fahdina, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada BKPSDM Balangan yang juga menjadi koordinator verifikator PMK.

Reza mengatakan, aplikasi tersebut dibuat bukan untuk mengikuti perlombaan atau sekadar mengejar predikat inovasi, melainkan berdasarkan kebutuhan untuk mempermudah pelayanan kepegawaian.

“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, digitalisasi layanan PMK memberikan manfaat bagi PNS maupun petugas yang menangani proses administrasi.

“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.

Selain menjadi sarana pengusulan, SIAP PMK berfungsi sebagai arsip digital. Informasi dan riwayat proses pengusulan dapat terdokumentasi serta diakses kembali ketika dibutuhkan.

Meski alur administrasi telah menggunakan sistem elektronik, BKPSDM Balangan tetap melakukan pemeriksaan terhadap dokumen fisik untuk memastikan keabsahan persyaratan PMK.

Verifikator tetap meminta sejumlah dokumen pendukung, antara lain SK pengangkatan sebagai pegawai, honorer, atau tenaga kontrak; SK perpanjangan kontrak atau honor; SK pemberhentian atau surat keterangan pengalaman kerja; serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman kerja sebagai guru.

Dokumen fisik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem digital, tetapi menjadi bagian dari proses verifikasi keabsahan dokumen.

Reza menjelaskan, pemeriksaan fisik dilakukan sebagai langkah kehati-hatian karena sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.

“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelasnya.

Dengan demikian, digitalisasi tidak menghapus pemeriksaan dokumen. Sistem digital justru digunakan untuk menata alur administrasi, komunikasi, pemantauan, dan pengarsipan, sementara keabsahan dokumen tetap diperiksa secara cermat.

Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi kehadiran layanan tersebut. Menurutnya, SIAP PMK menjadi bagian dari upaya BKPSDM Balangan mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.

Dengan SIAP PMK, proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja diharapkan lebih mudah dipantau, transparan, efektif, dan terdokumentasi.

Bagi PNS, PMK bukan sekadar urusan administrasi. Masa kerja yang ditinjau dan ditetapkan sesuai ketentuan dapat berdampak pada masa kerja golongan dan selanjutnya berpengaruh terhadap penyesuaian gaji pokok.

Karena itu, kemudahan pengusulan dan ketelitian verifikasi menjadi dua aspek yang sama pentingnya. SIAP PMK hadir untuk mengintegrasikan keduanya dalam satu layanan digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *