Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Balangan Terima Pembayaran Denda Koruptor Rp250 Juta

 

​PARINGIN – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dalam menuntaskan penanganan perkara korupsi hingga tahap pemulihan keuangan negara kembali dibuktikan. Tim Jaksa Eksekutor resmi menyetorkan uang denda pidana korupsi sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (12/8/2026).

​Uang denda tersebut bersumber dari perkara eksekusi atas nama Terpidana Sutikno Bin Muhammad Toha. Proses pembayaran denda diwakili oleh perwakilan terpidana, Aulia Rahman, di Kantor Kejari Balangan dengan disaksikan langsung oleh staf serta Bendahara Penerima Kejari Balangan.

​Eksekusi pidana denda ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tanggal 29 April 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor PRINT-381/O.3.22/Fu.1/05/2026 tanggal 5 Mei 2026.

​Sutikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dan penyimpangan terkait alokasi Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023. Hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan fisik Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, justru disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan ,Nur Rachmansyah SH menegaskan bahwa penyetoran denda ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum yang tuntas.

“Pelaksanaan eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan (penjara), melainkan juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara,”tegasnya

​Melalui langkah tegas ini, Kejari Balangan terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Balangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *