Habar Balangan — Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, meminta seluruh penerima dana hibah pemerintah daerah agar menggunakan bantuan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabka. Pengelolaan yang baik dinilai penting agar dana hibah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Akhmad Fauzi saat menghadiri Sosialisasi Hibah Tahun Anggaran 2026 yang dirangkai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan dana hibah di Gedung Sanggam, Paringin, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pemberian dana hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya mendorong pembangunan yang dilaksanakan melalui berbagai organisasi dan lembaga di daerah.
Ia menegaskan, penerima hibah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap bantuan dimanfaatkan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah kelola dan pergunakan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Selain penyaluran hibah, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan pendidikan.
Fasilitasi sertifikasi tanah wakaf dilakukan melalui kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan serta Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan apresiasi kepada para pengurus organisasi keagamaan, masjid, musala, yayasan pendidikan maupun lembaga keagamaan lainnya yang telah bekerja sama dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Ia menyebutkan, sebanyak 10 sertifikat tanah wakaf diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut. Sementara itu, secara keseluruhan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan telah menerbitkan sekitar 200 sertifikat tanah wakaf.
Anggoro juga mengajak pengurus lembaga keagamaan yang masih memiliki dokumen tanah wakaf yang perlu diperbarui untuk segera berkoordinasi dengan KUA di kecamatan masing-masing.
“Bagi yang masih memiliki sertifikat wakaf yang belum diperbarui, silakan melapor ke KUA masing-masing kecamatan agar dapat dibantu dalam proses menuju sertifikat elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, sosialisasi hibah turut menghadirkan materi mengenai pengawasan serta upaya pencegahan penyalahgunaan dana hibah yang disampaikan Polres Balangan. Kejaksaan Negeri Balangan juga memberikan pemaparan mengenai tata kelola hibah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan dana hibah semakin tertib, transparan dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Balangan.












