Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Bapenda Kalsel Berikan Berbagai Insentif

Bapenda Kalsel Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Ada Diskon hingga Undian Umroh dan Mobil (Foto : Habar Balangan)

Habarbalangan.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan berbagai insentif pajak kendaraan bermotor melalui program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Rabu (28/10/2026).

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa insentif yang diberikan pada tahun ini meliputi penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan program.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak bagi kendaraan berpelat nomor luar Kalimantan Selatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat agar semakin tertib memenuhi kewajibannya,” ujar Subhan Nor Yaumil.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan. Dalam keterangannya, ia menyebutkan adanya diskon untuk kendaraan roda dua dan roda empat, meskipun besaran diskon untuk kendaraan roda empat perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan resmi program.

Insentif juga menyasar masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi dengan nomor polisi luar Kalimantan Selatan. Melalui program ini, pemerintah memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua, sesuai persyaratan yang berlaku.

Menurut Subhan Nor Yaumil, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk melakukan mutasi kendaraan ke Kalimantan Selatan. Dengan demikian, penerimaan pajak kendaraan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor turut memberikan kontribusi bagi pemerintah kabupaten melalui mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam pemaparannya, disebutkan sekitar 66 persen penerimaan tersebut masuk ke kas daerah kabupaten melalui skema opsen PKB dan opsen BBNKB.

Tak hanya memberikan insentif, program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 juga menyediakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, termasuk masyarakat yang tidak pernah terlambat membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Berbagai hadiah menarik disiapkan, di antaranya mobil, sepeda motor, paket ibadah umrah, serta hadiah lainnya.

“Selain memberikan insentif, program ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Kami berharap melalui undian berhadiah ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pajak kendaraan bermotor terhadap pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *