Habarbalangan.com — Rumah Sakit Datu Kandang Haji (RSDKH) Kabupaten Balangan memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan pengantaran obat pasien rawat jalan yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. Layanan ini ditujukan bagi warga Kabupaten Balangan yang ingin mendapatkan obat tanpa harus datang kembali ke rumah sakit.
Layanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempermudah pasien, khususnya masyarakat yang memiliki kendala jarak maupun waktu untuk mengambil obat secara langsung di rumah sakit, Rabu (28/10/2026).
Salah seorang petugas kurir layanan pasien rawat jalan melalui Kantor Pos di RSDKH Balangan, Ahmad Fakhrazi, mengatakan bahwa setiap hari pihaknya menerima sekitar 10 hingga 15 pasien yang menggunakan layanan pengantaran obat.
Menurutnya, jumlah tersebut biasanya meningkat pada hari Senin dan Selasa, bahkan bisa melebihi 15 pasien yang meminta obatnya diantarkan ke alamat masing-masing.
“Setiap hari rata-rata ada sekitar 10 sampai 15 pasien yang menggunakan layanan pengantaran obat. Biasanya pada hari Senin dan Selasa jumlahnya lebih banyak, bahkan bisa lebih dari 15 pasien,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengantaran obat dilakukan dengan mempertimbangkan jarak dan wilayah tujuan agar obat dapat diterima pasien sesuai estimasi waktu pengiriman. Untuk wilayah Paringin, Paringin Selatan, dan Juai, waktu pengantaran menyesuaikan jarak serta kondisi pengiriman.
Ahmad juga menjelaskan bahwa tidak semua jenis obat dapat dilayani melalui jasa pengiriman. Terdapat obat-obatan tertentu yang memerlukan penanganan khusus sehingga tidak dapat dikirim melalui layanan kurir biasa.
Beberapa di antaranya adalah obat untuk pasien tuberkulosis (TBC) serta obat dari poli saraf, poli jantung, dan poli paru. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah kehati-hatian guna menghindari kesalahan dalam proses penyerahan maupun penggunaan obat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Balangan semakin mudah memperoleh obat rawat jalan tanpa harus kembali ke rumah sakit, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan keamanan dan ketepatan pemberian obat kepada pasien.












