Connect with us

habarbalangan

ATR/BPN dan Stranas PK Susun Rencana Aksi Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

Published

on

Jakarta, habarbalangan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Langkah ini bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam perubahan tata guna lahan.

“Tujuan utama kita adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah demi menjaga ketahanan pangan. Selain itu, kita ingin mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai LP2B agar tidak ada lagi ruang untuk praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Sebagai tahap awal, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron antara kondisi fisik dan tata ruang. Upaya ini dibarengi dengan pembersihan (cleansing) data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian yang selama ini sering terjadi.

Menteri Nusron menegaskan, banyak ditemukan kasus lahan fisik sawah yang tidak tercatat, atau sebaliknya. “Pekerjaan kita dalam waktu dekat adalah memperbaiki data. Kalau data sudah benar, proses perizinan akan lebih sederhana dan transparan,” katanya.

Dalam rencana aksi tersebut, ada enam fokus utama: kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi lintas sektor. Pemerintah juga menyiapkan langkah konkret, mulai dari revisi aturan hingga penguatan sistem informasi.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar mendampingi penyusunan rencana aksi, tetapi juga memastikan kebijakan ATR/BPN sejalan dengan agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026. “Alih fungsi lahan adalah isu strategis dalam pencegahan korupsi. Rencana aksi ini harus responsif sekaligus berbasis tata kelola yang akuntabel,” ujarnya.

Stranas PK menargetkan dua capaian besar: terkendalinya alih fungsi lahan pertanian dan terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih dalam perencanaan ruang.

Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, jajaran pejabat tinggi madya dan pratama ATR/BPN, serta perwakilan Stranas PK. (Adv)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending