DPRD Perkuat Kesiapsiagaan Daerah Lewat Raperda Penanggulangan Kebakaran

Habarbalangan – Upaya meningkatkan kesiapsiagaan Kabupaten Balangan dalam menghadapi bencana kebakaran terus digencarkan. DPRD Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Raperda ini disusun untuk menjadi payung hukum utama dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga pengurangan risiko kebakaran, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum.

Sebagai langkah penyempurnaan substansi, DPRD dan BPBD Balangan sebelumnya melakukan kaji tiru ke tiga daerah yang dinilai lebih maju dalam sistem penanggulangan kebakarannya. Hasil dari kunjungan ini menjadi masukan penting dalam penguatan standar teknis, pembenahan kelembagaan, hingga pola koordinasi antarinstansi.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, mengatakan bahwa raperda ini akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur dan sistem yang lebih aman terhadap risiko kebakaran.

“Raperda ini memuat pedoman pembangunan yang ramah potensi kebakaran, termasuk kewajiban penggunaan alat deteksi dini di gedung perkantoran maupun fasilitas publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga mencakup langkah-langkah teknis untuk meminimalkan potensi kebakaran di tingkat masyarakat, mulai dari penguatan edukasi, pengawasan, hingga kesiapsiagaan peralatan di lapangan.

Saat ini, raperda berada pada tahap akhir pembahasan dan menunggu proses finalisasi sebelum disahkan menjadi regulasi daerah.

Dengan hadirnya raperda ini, DPRD berharap Kabupaten Balangan dapat memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terukur, responsif, dan efektif guna melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *