Satpol-PP Balangan : Manusia Silver Sudah Kami Tertibkan Ternyata Ada Lagi

Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar Perda ketenteraman dan ketertiban umum.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP berwenang menertibkan aktivitas manusia silver, pengemis, pengamen, badut dan aktivitas meminta-minta lainnya yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menemukan keberadaan manusia silver di sekitar lampu merah Paringin pada Sabtu (22/11/2025) melalui laporan masyarakat di Habar Balangan. Temuan ini melengkapi rangkaian penertiban yang sebelumnya telah dilakukan terhadap sejumlah kelompok sejenis.

“Sudah beberapa kali kami melakukan penertiban. Sebelumnya ada badut, pengamen, minta-minta, serta manusia silver. Semuanya kami tertibkan,” ujarnya kepada Habar Balangan.

Aspariah menambahkan bahwa sejumlah orang yang ditertibkan ternyata bukan warga Balangan. Di antaranya berasal dari Palangkaraya (Kalimantan Tengah) dan Kabupaten Banjar.

“Ada yang dari Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, ada juga yang dari Kabupaten Banjar. Semuanya kami bawa ke kantor, kami imbau, lalu kami beri ongkos untuk kembali ke daerah masing-masing,” jelasnya.

Penertiban ini dilakukan bukan semata penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, kenyamanan masyarakat, serta meminimalkan potensi eksploitasi.

Satpol PP Balangan mengimbau masyarakat agar turut menjaga ketertiban umum dan melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang melanggar ketentuan Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *