banner

Menteri Nusron Dukung Putusan MK HAT IKN

banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan tersebut secara penuh melalui koordinasi dengan Otorita IKN serta kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Nusron menyampaikan, harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis akan segera dilakukan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK. Putusan ini dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang akuntabel dalam pembangunan IKN.

Banner Iklan

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, melainkan harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Menurut Menteri Nusron, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.

Ia menilai, keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di IKN. Koreksi yang dilakukan MK, kata Nusron, berkaitan dengan durasi hak atas tanah, bukan pada kepastian berusaha. Dengan demikian, proses pembangunan dan investasi tetap dapat berjalan dengan penyesuaian yang diperlukan.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, khususnya perlindungan masyarakat lokal dan adat. Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN guna memastikan pembangunan berjalan seimbang antara kepastian hukum, investasi, dan keadilan sosial. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *