Makassar, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah yang kerap memicu sengketa pertanahan.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan, banyak kasus tumpang tindih terjadi karena sertipikat lama belum terintegrasi ke dalam basis data digital pertanahan, sehingga bidang tanah kerap teridentifikasi kosong dan berpotensi diterbitkan sertipikat baru.
Menurut Menteri Nusron, pada masa lalu infrastruktur, regulasi, serta teknologi pertanahan belum sebaik saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya pengawasan, terutama jika tanah tidak dijaga, batas bidang tidak jelas, atau pemerintah desa tidak mengetahui status kepemilikan tanah di wilayahnya.
Untuk mendorong peran aktif masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana pengecekan awal data pertanahan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memantau informasi dasar bidang tanah, progres layanan, serta memastikan data yang tercatat di sistem telah sesuai sebelum melakukan pemutakhiran di kantor pertanahan.
Menteri Nusron menegaskan, masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera mengecek dan memutakhirkan data, termasuk pengukuran ulang bila diperlukan. Ia juga meminta dukungan kepala daerah hingga tingkat RT/RW untuk mengajak masyarakat melakukan langkah tersebut, demi mencegah konflik pertanahan di kemudian hari. (Adv)















