banner

Nusron Kawal Revisi RTRW Jaga Lahan Pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memimpin rapat koordinasi penataan ulang RTRW di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, membahas perlindungan KP2B dan LP2B sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Foto: Istimewa.
banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Jakarta, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah. Revisi ini difokuskan pada penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi nonpertanian.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, dan KP2B tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menargetkan proses revisi dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan. “Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujarnya.

Banner Iklan

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah segera melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi lahan baku sawah (LBS) di wilayah masing-masing, paling lambat Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar revisi RTRW untuk memasukkan KP2B minimal 87 persen dari total LBS, sebagaimana target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Menteri Nusron mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, baru enam provinsi yang telah mengalokasikan KP2B sebesar 87 persen dari total LBS dalam RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu, 19 provinsi telah mencantumkan KP2B namun belum mencapai target, dan 13 provinsi lainnya belum memasukkan KP2B sama sekali ke dalam RTRW sehingga perlu segera melakukan revisi.

Ia menekankan pentingnya keseragaman peta tata ruang agar tidak menimbulkan konflik kebijakan di kemudian hari. “Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Tito Karnavian menyatakan dukungannya dan menilai penataan ulang lahan persawahan penting untuk mencegah alih fungsi lahan, dengan pengawalan bersama Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.(Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *