banner

ATR/BPN Pastikan Objektivitas Sengketa Tanah Surabaya

banner 120x600
PT Laskar Semesta Alam

Jakarta, habarbalangan.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025). Forum ini menjadi langkah penting mencari solusi adil atas konflik tanah yang melibatkan badan usaha negara dan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. “Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” tegasnya di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Banner Iklan

Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim PT Pertamina atas dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV) yang selama ini dikuasai atau telah dimiliki masyarakat dengan alas hak tertentu. Menurut Dalu Agung Darmawan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara cermat dengan menelaah seluruh dokumen, fakta hukum, serta keterangan dari para pihak agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, alternatif penyelesaian dapat ditempuh melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia. “Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ucapnya. ATR/BPN juga akan mendorong penyelesaian kolaboratif dengan melibatkan GTRA Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga keadilan sosial dan kepastian hak masyarakat. “Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan langkah lanjutan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Adv)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *