Nusron Tegaskan Harmoni Hukum Adat Papua

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berdiri bersama jajaran dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, sebagai upaya harmonisasi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Foto: Istimewa.

Jayapura, habarbalangan.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat di Papua merupakan upaya strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat. Langkah ini dinilai sebagai wujud harmonisasi antara hukum adat yang telah hidup di tengah masyarakat dengan sistem hukum pertanahan nasional.

Hal tersebut ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025). Ia menekankan bahwa sertipikasi bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk sinergi dua sistem hukum. “Jadi (sertipikasi) ini namanya sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa jalan, hukum adatnya terlindungi, jadi sinergi dan harmoni,” tegasnya.

Di hadapan masyarakat adat, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mencatat dan mengakui hak komunal masyarakat adat agar terlindungi dari potensi sengketa. “Justru negara mengakui hak komunal masyarakat adat, tapi dicatatkan supaya negara paham dan negara mengerti bahwa ini milik adat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat di Papua yang berpotensi untuk disertipikatkan. Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman masyarakat hukum adat semakin kuat sehingga bersedia mendaftarkan tanah ulayatnya sebagai langkah perlindungan jangka panjang.

Dukungan juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, yang menegaskan komitmen pemerintah pusat terhadap perlindungan tanah ulayat. “Tanah bagi masyarakat itu bukan sekadar aset ekonomi, tapi itu adalah identitas, harga diri, jati diri. Harus mendapat penghargaan dan keadilan untuk semua tanah di Papua,” tuturnya. Senada, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menilai pengadministrasian tanah ulayat sebagai langkah penting memperkuat otonomi khusus Papua dan perlindungan hak orang asli Papua.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *