Jakarta, habarbalangan.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penguatan sistem pengawasan dan transparansi data sebagai langkah strategis memastikan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor agraria dan tata ruang. Dorongan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dukungan DPR RI terhadap upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, khususnya pemberantasan mafia tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan pemanfaatan teknologi dan keterbukaan informasi publik menjadi kunci memutus mata rantai calo dan mafia tanah. Ia menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara pertanahan perlu mengikuti standar yang tertuang dalam sistem digital agar transparan, terukur, dan dapat diawasi publik. Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Dede Yusuf, Komisi II DPR RI selama ini aktif melakukan rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, hingga kunjungan lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menilai masih banyak persoalan pertanahan yang ditangani secara reaktif. Karena itu, perubahan regulasi dan pembenahan sistem secara fundamental dinilai mendesak agar pencegahan dapat dilakukan lebih dini dan berkelanjutan.
Sebagai penguatan fungsi legislasi dan pengawasan, DPR RI mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain penyusunan kebijakan agraria dengan legitimasi hukum dan politik yang kuat, pembangunan National Land Governance Dashboard, serta penguatan sinergi politik dan teknis antara DPR, Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan. Selain itu, integrasi data tata ruang, aset negara, dan hukum agraria serta peningkatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pertanahan juga menjadi perhatian utama.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat dan integritas aparatur. Ia menekankan pentingnya aparatur ATR/BPN yang profesional, tegas, dan tidak terlibat praktik kompromi, didukung aparat penegak hukum serta penerapan pasal yang kuat agar pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan. (Adv)















