Jakarta, habarbalangan.com – Kecemasan masyarakat terkait status tanah yang masih beralas girik hingga 2026 mendapat perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap diakui dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara fisik, permohonan sertipikat masih dapat diajukan melalui kantor pertanahan setempat.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pada Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Meski demikian, dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik. Masyarakat hanya perlu melengkapi surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, ATR/BPN menegaskan besaran biaya bervariasi sesuai jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta kewajiban perpajakan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan atau memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memperoleh informasi yang transparan. (Adv)















