Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Balangan H Rakhmadi Yusni menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Musrenbang merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku.
“Musrenbang yang dilaksanakan saat ini, yaitu Musrenbang Kecamatan, merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan wajib untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Musrenbang berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan mengidentifikasi seluruh keinginan serta kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.
“Seluruh aspirasi masyarakat tersebut nantinya akan dipadukan, dikolaborasikan, dan disinergikan dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD, Renstra, Renja SKPD, serta kepentingan nasional melalui RPJMN,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelarasan perencanaan pembangunan daerah juga mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional.
“Dalam hal ini, arah kebijakan nasional yang dimaksud adalah kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
“Itulah inti dari pelaksanaan Musrenbang,” tutupnya.












