Pemerintah Kabupaten Balangan menerima hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Balangan.
Penyerahan hasil harmonisasi dilakukan setelah rangkaian pembahasan antara Tim Perancang Peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bersama pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Selasa 3 Februari 2026 lalu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardhana, mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyampaikan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang undangan yang baik serta selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyempurnakan Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan mampu diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui penelaahan substansi Ranperda secara menyeluruh, khususnya terkait pengaturan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta kebijakan nasional mengenai hak asasi manusia.
Selain itu, harmonisasi juga menekankan kejelasan norma, sistematika pengaturan, serta kesesuaian kewenangan daerah agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Balangan.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Balangan, hasil harmonisasi Ranperda tersebut diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Muhammad Roji, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan disesuaikan dalam proses pembahasan pada tahapan berikutnya.
Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, Arma Sina Alfarabi, S H, Selasal (10/2) mengatakan, Melalui penyerahan hasil harmonisasi ini, Pemkab Balangan diharapkan dapat menyempurnakan Ranperda Hak Penyandang Disabilitas sehingga peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Balangan yang inklusif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.












