Habarbalangan – Pemerintah Kabupaten Balangan kembali melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Balangan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Benteng Tundakan, Jumat (13/2/2026).
Dalam pelantikan tersebut, Andi Firmansyah Alam Saputra resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balangan.
Pelantikan dipimpin oleh Wakil Bupati Balangan sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penguatan struktur birokrasi di lingkungan perangkat daerah. Pengisian jabatan definitif dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan optimal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Balangan menegaskan bahwa pelantikan pejabat dilakukan secara bertahap bukan tanpa alasan, melainkan menyesuaikan proses administrasi dan mekanisme pengangkatan jabatan yang berbeda-beda di setiap perangkat daerah.
“Yang prosesnya sudah lengkap dan bisa dilantik, kita lantik terlebih dahulu. Tidak perlu menunggu semuanya selesai, karena kebutuhan organisasi terhadap pejabat definitif sangat mendesak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi di setiap SKPD dan unit kerja. Menurutnya, hampir seluruh perangkat daerah di Balangan telah memenuhi kewajiban inovasi, sehingga proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat berjalan tanpa hambatan.
Namun demikian, inovasi tersebut diharapkan tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, melainkan benar-benar dijalankan dan dikembangkan agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balangan, H. Sufriannor, menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Disdukcapil Balangan sempat tertunda karena harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Perlu dipahami bahwa aturan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berbeda dengan kepala dinas lainnya. Prosedur ini diatur secara khusus dalam Peraturan Kemendagri yang wajib kita patuhi” jelasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM Balangan telah menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga pelantikan dapat dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan surat keputusan resmi dari Kemendagri.
Terkait kekosongan jabatan, Bupati Balangan menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sekitar empat SKPD yang belum memiliki pejabat definitif. Ke depan, pengisian jabatan tersebut tidak lagi melalui mekanisme seleksi terbuka, melainkan menggunakan sistem Manajemen Talenta ASN.
“Saat ini BKPSDM sedang mempersiapkan seluruh kelengkapan untuk penerapan Manajemen Talenta. Setelah sistem ini siap, pengisian jabatan Eselon II akan segera kami laksanakan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap, melalui pengisian jabatan secara bertahap dan penerapan Manajemen Talenta, kinerja birokrasi di Kabupaten Balangan dapat semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan.












