Jakarta, habarbalangan.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan pemerintah telah menetapkan delapan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara sebagai bentuk penguatan kedaulatan secara hukum dan spasial. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rabu (21/01/2026).
“Berdasarkan amanat PP Nomor 26 Tahun 2008 terkait penetapan RTR dan RDTR Kawasan Perbatasan Negara, pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, diamanatkan sebanyak 81 RDTR,” ujar Ossy dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, dari 81 RDTR yang diamanatkan, sembilan telah ditetapkan menjadi Perpres, 18 sedang dalam proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun. Delapan Perpres RTR tersebut mencakup kawasan perbatasan di Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi Utara hingga Kalimantan Utara, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur.
Selain regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang juga melakukan penilaian terhadap rencana tata ruang KPN. Pada 2025, penilaian telah dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara, dan pada 2026 akan diperluas ke Riau-Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Papua.
Ossy menegaskan, penataan ruang kawasan perbatasan menjadi instrumen penting dalam menjaga kedaulatan sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan legalisasi aset dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan perbatasan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. (Adv)















