JAKARTA, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Yulius Selvanus, di Jakarta, Kamis (19/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa RTRW provinsi harus menjadi acuan utama bagi penyusunan RTRW kabupaten/kota guna mencegah tumpang tindih dan penyimpangan pemanfaatan ruang.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyertaan LP2B dalam RTRW menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sesuai arahan pemerintah pusat. Di Sulawesi Utara sendiri, capaian LP2B telah mencapai 91,14 persen, namun masih perlu diturunkan dan diselaraskan ke tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Yulius Selvanus menyampaikan bahwa dokumen RTRW ini akan menjadi dasar pembangunan daerah dan mendorong masuknya investasi. Dengan RTRW yang jelas dan konsisten, diharapkan pembangunan di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (Adv)












