Habarbalangan – Di dua persimpangan yang cukup padat di Kabupaten Balangan, perubahan kecil mulai dilakukan—namun dampaknya bisa besar bagi keselamatan pengguna jalan.
Dinas Perhubungan Balangan melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengganti rambu lalu lintas di kawasan Paringin Barat dan dari arah Halong, tepatnya di depan Gedung Sanggam, Rabu (22/4/2026). Rambu yang sebelumnya bertuliskan Belok Kiri Jalan Terus (BKJT) kini diubah menjadi Belok Kiri Ikuti Isyarat (BKII).
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir, arus lalu lintas di titik tersebut semakin padat, sementara risiko kecelakaan juga meningkat.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Balangan, Muhammad, menjelaskan bahwa aturan baru ini mengharuskan pengendara yang hendak belok kiri untuk tetap mengikuti lampu lalu lintas.
“Pengendara wajib berhenti saat lampu merah, dan hanya boleh jalan saat lampu hijau,” jelasnya.
Aturan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana pengendara masih bisa langsung belok kiri tanpa harus menunggu lampu, meskipun kondisi lalu lintas tidak selalu aman.
Evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa kebiasaan tersebut kerap memicu potensi konflik dengan kendaraan dari arah lain, terutama yang melaju lurus. Karena itu, perubahan rambu dianggap sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan.
Dalam tahap awal penerapan, petugas akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan di lapangan. Tujuannya agar masyarakat benar-benar memahami perubahan ini dan bisa menyesuaikan kebiasaan berkendara mereka.
Di tengah mobilitas yang semakin tinggi, kepatuhan terhadap rambu menjadi hal mendasar. Karena pada akhirnya, keselamatan di jalan bukan hanya soal aturan, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan untuk saling menjaga.















