MATARAM, habarbalangan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan tanpa menaikkan tarif pajak.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Jumat (10/04/2026). “Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) bisa meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan hingga 300 persen,” ujarnya.
Menurut Nusron, selama ini masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dan data objek pajak. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan daerah belum tergarap optimal serta berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.
Sejumlah daerah seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen telah membuktikan keberhasilan integrasi data. Dengan sistem yang selaras, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal sehingga meminimalkan kesalahan dan duplikasi data.
Pemerintah mendorong daerah lain, termasuk NTB, untuk mulai menerapkan integrasi data secara bertahap. Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan. (Adv)













